Minggu, 07 Juli 2013

Manajemen Keuangan Syariah

Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris keuangan berarti finance yang dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance is management of finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu tidak ada perbedaan antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.      Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksterna.
2.      Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
3.     Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva

Di atas telah dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci satu-persatu :
1.       Aktivitas perolehan dana
Ø  Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuaidengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
Ø  Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar,ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
Ø  Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2.       Aktivitas pengelolaan aktiva
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah.
 (QS. Al Baqarah: 275)
3.       Aktivitas penggunaan dana,
Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
(QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar