Keuangan adalah
mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan,
mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga
menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris
keuangan berarti finance yang dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance
is management of finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu
tidak ada perbedaan antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen
keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan,
pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh
suatu individu, organisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan
berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.
Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana,
baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksterna.
2.
Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Di atas telah
dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu
perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah,
ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci
satu-persatu :
1. Aktivitas perolehan dana
Ø Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan
cara-cara yang sesuaidengan syariah seperti mudharabah, musyarokah,
murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah,
kafalah, hiwalah, dan rahn.
Ø Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir,
tadlis, gharar,ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli
yang dilarang.
Ø Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras,
obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
Dalam hal ingin
menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar
bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung
atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah.
(QS. Al Baqarah: 275)
3. Aktivitas penggunaan dana,
Harta yang diperoleh
digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif,
rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq,
waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti
zakat.
(QS. Al Dzariyaat: 19)
& (QS. Al Baqarah: 254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar