i.
Rukun dan
Syarat Transaksi Gadai:
i.i Rukun Gadai
a.
Ada ijab dan
qabul (shigat).
b. Terdapat
orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai
(murtahin).
c.
Ada jaminan
(marhum) berupa barang / harta.
d. Utang
(marhun bih)
i.ii. Syarat Sah Gadai
a.
Shigat
b.
Orang yang
berakad
c.
Barang yang
dijadikan pinjaman
d.
Utang
(marhun bih)
ii.
Hak dan
Kewajiban Pihak yang Berakad
ii.i Penerima Gadai (Murtahin)
Hak
·
Apabila
rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin
berhak untuk menjual marhun
·
Untuk
menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya
yang dikeluarkan
·
Pemegang
gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban
·
Apabila
terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian,
maka murtahin harus bertanggung jawab
·
Tak boleh
menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
·
Sebelum
diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
ii.ii. Pemberi Gadai
Hak
·
Setelah
pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada
murtahin
·
Apabila
terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin
menuntut ganti rugi atas marhun
·
Setelah
dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa
hasil penjualan mahun
·
Apabila
diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk
meminta marhunnya kembali
Kewajiban
·
Melunasi
pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalam kurun waktu
yang telah ditentukan
·
Apabila
dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya,
maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
iii.
Akad
Perjanjian Transaksi Gadai
iii.i Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk
tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan
penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
iii.ii Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang
ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat
produktif.
iii.iii Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah
untuk keperluan yang bersifat produktif.
iii.iv Ijarah
Obyek dari akad ini adalah
pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat
penyimpanan barang.
iv.
Mekanisme Operasional
Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah,
sebagai berikut :
iv.i Jenis barang yang digadaikan
·
Perhiasan
·
Alat-alat
rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
·
Kendaraan
iv.ii Biaya biaya
·
Biaya
administrasi pinjaman
·
Jasa
simpanan
iv.iii Sistem cicilan atau perpanjangan
iv.iv Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan
barang gadai
iv.v Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat
dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada
pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
v.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
·
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar
hukum gadai
·
Penaksiran nilai barang
·
Penitipan barang (ijarah)
·
Gold counter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar