1.
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.1 Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita
menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi
pelaku kejahatan.
Secara global Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi
dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum
itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :
1. Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Hukum
ekonomi di dirikan disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha ,contoh : Usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha,contoh : Usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
1. Aspek pengaturan usaha ,contoh : Usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha,contoh : Usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional
1.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
2.1 Tujuan Hukum
Hukum itu
adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi
karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan
hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum
sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Mengenai
tujuan hukum, ada beberapa ahli hukum telah mengemukakan pandanganya. Menurut L.J. van Apeldoorn Jika, hukum menghendaki perdamaian dalam
masyarakat maka keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila
keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin
oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan
tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto, menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi
yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketengan intern
pribadi.serta tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dilihat tiga sudut
pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berkaitan dengan tujuan hukum yang secara garis besarnya telah disebutkan
di atas, dari keseluruhan pendapat menurut para ahli hukum tentang tujuan
hukum, terdapat beberapa pendapat atau teori :
1. Teori Etis (ethische theori)
2. Teori Utilistis (utilities theori)
3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
4. Teori Gabungan (verenigings theori)
1. Teori Etis (ethische theori)
2. Teori Utilistis (utilities theori)
3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
4. Teori Gabungan (verenigings theori)
Sekarang
dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum
dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
2.2 Sumber - Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas dan nyata dipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973).
Pada
umumnya,menurut Buys sumber hukum
dapat dibedakan menjadi 2,yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil sedangkan Sumber
hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah :
1)
Undang – undang, dapat dibedakan atas :
- Undang – undang dalam
arti formal :
Keputusan penguasa
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
- Undang – undang dalam
arti materiil :
Keputusan atau
ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
2)
Kebiasaan
“Hukum kebiasaan ini juga dinamakan
kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak
ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka
yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”(Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “inleiding Tot Derecht Sweten Schap in
Nederland”)
3)
Traktat atau perjanjian internasional
Traktat adalah perjajian yang
diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua
negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak
negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
4)
Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat
dibedakan menjadi 2 macam
- Yurisprudensi biasa,
yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang
terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak
dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan
Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap,
yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
5)
Doktrin
Pendapat pakar senior
yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman
pada pakar tersebut
2.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian
hukum(di perancis).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum,yaitu :
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang Diselaraskan dengan
hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikutu oleh
negara-negara lain.Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis
ialah untuk mendapatkan suara kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi
tersebut ialah code Civil Prancis
atau Code Napoleon.Aliran hukum yang
timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.Kodifikasi hukum di Indonesia
antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
3.
Pengertian Kaidah / Norma
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur
oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan
yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola –
pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang
negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai
aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang
diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah
kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman,
sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak /
mempunyai hati nurani yang bersih.
Hukum dan norma merupakan dua hal
yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling
berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma
berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal
yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan
norma itu sendiri
Hukum memiliki pengertian yang
beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas
(hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang sikap tindak yang teratur dan juga sebagai
suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma
hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa
latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah.
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma
moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum
adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk
melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh
institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum,
yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di
Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk
menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu
sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan
tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Dalam sistem
hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah
yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang
dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum
yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1)
Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan
), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah
dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku
sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang,
ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling
pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan
pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan
menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena
itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya
tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
4. Subyek Hukum
5.1 Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
5.2 Jenis Subyek
Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia
biasa dan badan hukum.
5.3 Manusia
Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
5.4 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan
hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
6. Obyek Hukum
6.1 Pengertian
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
6.2 Jenis Obyek
Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
6.3 Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
- Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
6.4 Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu
7.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
7.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak
dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
7.2 Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian
untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun
sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas
tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan
bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di
dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan
dalam suatu undang-undang tersendiri.
- kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
- Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur
tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
-
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
-
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4
undang-undang no 4 tahun 1996.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun
tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara
lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan
bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan
fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus
karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidahnorma-hukum/
http://zhes.wordpress.com/2011/02/24/definisi-dan-tujuan-hukum-ekonomi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidahnorma-hukum/
http://zhes.wordpress.com/2011/02/24/definisi-dan-tujuan-hukum-ekonomi/
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi
(Edisi II Revisi).Grasindo