Dalam Qur’an Surat Al
Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “...Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Jual beli (trade)
adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. perlu adanya kejelasan dari
obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi
empat hal. Pertama, mereka menjelaskan tentang lawfulness.
Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus
benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak
boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak. Kedua, masalah existence.
Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang
tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap. Ketiga, delivery.
Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan
waktu menjadi hal yang penting disini. Dan terakhir, adalah precise
determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan
melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual
barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan
iklan.
Islam melihat konsep jual
beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam
berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi . Aktivitas jual beli harus mampu melatih
kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama.
Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal
tersebut. Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari
sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang
tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita
ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun
suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar